Sejumlah Parpol di Kota Tasikmalaya Meresahkan, Warga Tak Tahu Apa-apa Namanya Dicatut Jadi Anggota  

- 16 September 2022, 23:28 WIB
Komisi Pemilihan Umum (PKU) akan menggelar Pemilu 2024.*
Komisi Pemilihan Umum (PKU) akan menggelar Pemilu 2024.* /KPU/

 

 

KABAR PRIANGAN - Belakangan ini warga Kota Tasikmalaya diresahkan adanya pencatutan
keanggotaan oleh salah satu partai politik (parpol). Banyak warga yang tidak merasa menjadi anggota parpol namun tiba-tiba tercatat sebagai anggota parpol.

Menanggapi parpol yang meresahkan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mulai melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terkait proses pendaftaran dan verifikasi parpol yang dimulai sejak Rabu 14 September 2022.

Warga yang merasa namanya dicatut, diundang oleh KPU Kota Tasikmalaya untuk kemudian dipertemukan dengan pihak parpol. Kedua pihak dikonfrontasi terkait keanggotaannya di parpol.

Baca Juga: Namanya Ujug-ujug Tercatat di Parpol, Puluhan Warga Melapor ke KPU dan Bawaslu Ciamis

"Proses klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap sejumlah parpol ini akan dilakukan dalam empat termin hingga Desember 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya Undang G Permana, Jumat 16 September 2022.

Undang mengatakan, pada hari pertama klarifikasi tanggapan masyarakat, ada 13 warga yang diundang dan dipertemukan dengan pihak parpol. "Sesuai Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat bisa mengajukan tanggapan atau sanggahan," kata Undang.

Mekanisme tersebut, menurut Undang, merupakan sarana bagi masyarakat yang keberatan atau memberi tanggapan terhadap persyaratan yang diajukan parpol, terutama terkait syarat keanggotaan.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Beratkan Petani Tasikmalaya, Pengalihan Subsidi Diharapkan untuk Dukung Biaya Produksi

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x