Insiden Napi Coba Kabur Mendapat Sorotan, Pemkot Siapkan Lahan 4 Hektare untuk Pembangunan Lapas Tasikmalaya

- 19 September 2022, 23:07 WIB
LApas Kelas II B Tasikmalaya di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.*
LApas Kelas II B Tasikmalaya di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

"DPRD Kota Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mendorong agar segera dilakukan pembenahan di Lapas Tasikmalaya termasuk dari sisi kelayakan bangunan dan daya tampung," katanya.

Bahkan, sambung Muslim, dari dulu Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah menawarkan lahan untuk pembangunan lapas atau rumah tahanan (rutan) agar lebih representatif yaitu di Kecamatan Bungursari dengan menyediakan lahan seluas sekitar 4 hektare. 

Baca Juga: Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Ditahan di Lapas

"Hanya saja yang menjadi masalah dari pihak Kemenkum dan HAM minta beserta bangunannya, itu yang berat," ujar Muslim

"Kalau cuma lahan saja pemerintah kota bisa. Bahkan kami sudah melakukan survei dan berdasarkan hasil survei sangat layak untuk dijadikan lapas yang berfungsi sebagai lembaga binaan," tuturnya, menambahkan.

Lanjut Muslim, kalau permintaannya dengan bangunanya Pemerintah Kota Tasikmalaya pasti repot karena anggaran yang disiapkan pasti besar. Sehingga ia meminta Kemenkum dan HAM segera memikirkan kondisi Lapas Tasikmalaya.

Baca Juga: Rumah Lansia di Banjaranyar Ciamis Ludes Terbakar, Pemiliknya yang Sedang Sakit Lolos dari Kobaran Api

"Karena kondisi seperti ini sudah sangat tidak layak untuk tempat pembinaan para napi. Kasihan mereka, coba lihat tidurnya kayak ditumpuk begitu," ujar Muslim.

Sebelumnya diberitakan, dua warga binaan (narapidana) Lapas Tasikmalaya kabur dari kamar tahanan lapas yang berada di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua narapidana yang kabur tersebut merupakan napi kasus pencurian yakni Roki bin Dadan. Ia masuk lapas dalam perkara Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah