Baca Juga: Diteror OTK, Undang Warga Garut yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir Dijaga Santri
Sedangkan satu orang tahanan lainnya bernama Bunyamin bin Ero yang juga perkara Pasal 363 KUHP.
Kepala Lapas Kelas Tasikmalaya Davy Bartian, Bc.IP membenarkan ada warga binaan yang kabur dari lapasnya. Menurut Davy, kedua napi tersebut melarikan diri dari Kamar Mapeling untuk penghuni baru lapas di Kamar 12.
"Keduanya melakukan pelarian dengan cara merusak jeruji dan keluar melalui pintu jeruji kamar Lapas Tasikmalaya bagian bawah," ujar Davy.*