Narapidana Lapas Tasikmalaya Kabur dengan Cara Merusak Jeruji Besi, Sempat Lari ke Arah Taman Kota

- 18 September 2022, 13:43 WIB
Lokasi tembok tempat narapidana Lapas Kelas II B Tasikmalaya meloncat saat melakukan pelarian, Minggu 18 September 2022 dini hari.*
Lokasi tembok tempat narapidana Lapas Kelas II B Tasikmalaya meloncat saat melakukan pelarian, Minggu 18 September 2022 dini hari.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II
B Tasikmalaya, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, yang kabur, Minggu 18 September 2022 dini hari, merupakan napi kasus pencurian
bernama Roki bin Dadan.

Roki, narapidana tersebut, menghuni sel lapas karena perkara Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Sedangkan seorang narapidana lainnya bernama Bunyamin bin Ero, juga merupakan
perkara Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Dua Narapidana Lapas Tasikmalaya Kabur dari Sel Tahanan, Diketahui Satpam Rumah Makan di Samping Lapas

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian, Bc.IP, mengatakan, kedua narapidana tersebut melarikan diri dari Kamar Mapeling (Masa Pengenalan Lingkungan) yakni masa orientasi atau penghuni baru lapas tersebut di Kamar 12.

"Keduanya melarikan diri dengan cara merusak jeruji dan keluar melalui pintu jeruji kamar bagian bawah," ujar Davy.

Kemudian, lanjut dia, kedua napi tersebut naik ke atas pagar kawat pembatas blok hunian. Selanjutnya naik ke atap terus menuju tembok lapas yang bersebelahan dengan RM Shukaku.

Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PUTR Sumedang Dinilai Janggal

"Napi bernama Roki lalu melompat tembok lapas dan keluar lapas namun diketahui oleh petugas jaga (Karupam) dan langsung ditangkap oleh petugas jaga tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x