Polsek Jatinangor Sumedang Amankan 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

- 20 September 2022, 19:08 WIB
Polsek Jatinangor amankan tiga orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Dua di antaranya warga Aceh .
Polsek Jatinangor amankan tiga orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Dua di antaranya warga Aceh . /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar disebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, Selasa 20 September 2022.

Kapolsek Jarinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya mengamankan TBI (19) dan MBI (21) keduanya warga Bireun Aceh serta MF (23) warga Cimahi yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor," ujarnya.

Baca Juga: Wabup Sumedang Akui Masih Banyak PR yang Belum Diselesaikan Pemerintah Daaerah

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar, sehingga ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor," katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir Trihexyp Hendyl 2 mg, 37 butir Tramadol HCI 5 0mg, 17 paket kecil berisi 8 butir Xcimer dan uang tunai sebesar Rp484.000 yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Baca Juga: Rumah Tidak Layak Huni di Lingkungan Teritorial Kodim 0610 Sumedang Direhab

Kini ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x