Karena, temuan BPK RI menyatakan bahwa mutu beton dianggap tak sesuai.Jika benar demikian, ujar Richard, kenapa sampai saat ini penyedia beton tersebut tidak disentuh?.
Baca Juga: Kapolres Sumedang Sebut Pelaku Penyerangan di Angkot Tanjungsari Diduga ODGJ
Menurutnya, justru itu yang menjadi biang masalah kasus Kudangwangi - Keboncau, Ujungjaya apabila melihat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2020.
Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah lama, menurut informasi dari US bahwa sebelumnya kasus ini pernah di tangani Polda Jabar dan telah dinyatakan clear.
Sebelumnya, Kajari Sumedang I Wayan Riana menjelaskan bahwa sebanyak empat tersangka akan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
Baca Juga: Korban Penyerangan dalam Angkot di Tanjungsari Sumedang Tewas, Kondisinya Sedang Hamil
Menurut Kajari, itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp3 miliar," ungkapnya.***