Kadis PUTR Sumedang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perbaikan Jalan, Kajari: Sudah Cukup Bukti

- 14 September 2022, 10:32 WIB
Kepala Kantor  Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Sindangwangi-Keboncau Ujungjaya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kepala Kantor  Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Sindangwangi-Keboncau Ujungjaya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan Keboncau-Kudangwangi, di Kecamatan Ujungjaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Selasa 13 September 2022 malam. Kepala Dinas PUTR Sumedang DR ikut terseret menjadi tersangka pada dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga menetapkan  dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut). 

Baca Juga: Pengawasan BLT BBM di Sumedang Bakal Diperketat, Bupati Dony: Jangan Sampai Ada Pemotongan

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti.

Kini, kata dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. 

Namun, tersangka DR yang merupakan Kadis PUTR Kabupaten Sumedang belum ditahan karena dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Target PAD Sumedang Tahun 2022 Sudah Terealisasi 55 Persen, Ini Besarannya

Menurutnya, semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x