Kajari Sumedang: Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pejabat Dinas PUTR Rugikan Negara Rp3.1 Miliar

- 14 September 2022, 18:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana menyebutkan perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya sebelumnya telah disidik tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana menyebutkan perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya sebelumnya telah disidik tahun 2021. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana mengatakan untuk perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya sebelumnya telah disidik tahun 2021. 

Kemudian setelah itu dilakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang  pada April 2022.Selanjutnya sampai dengan bulan September 2022 penyidikan terus dilanjutkan oleh pihak Kejari.

Diketahui, total pagu anggaran proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mencapai Rp4,7 miliar. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Dinas PUTR

"Setelah dilakukan penyidikan dan dilakukan penghitungan oleh pihak BPK RI, terdapat kerugian negara senilai Rp3,1 miliar," ujarnya, Rabu, 14 September 2022.

Selain itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudangwangi Ujungjaya.

Kemudian setelah alat bukti tercukupi, pihak Kejari menetapkan 4 tersangka tambahan.

Baca Juga: Pemerhati Publik Minta Bupati Sumedang Pecat Pejabat yang Terindikasi Korupsi, Tak Cerminkan Visi Agamis

Ia juga menyatakan sebelumnya pada kasus tersebut, berdasarkan informasi dari Polda Jabar sudah dilakukan proses hukum, namun tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Akan tetapi setelah proses berjalan ada audit dari BPK RI yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x