KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana mengatakan untuk perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya sebelumnya telah disidik tahun 2021.
Kemudian setelah itu dilakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang pada April 2022.Selanjutnya sampai dengan bulan September 2022 penyidikan terus dilanjutkan oleh pihak Kejari.
Diketahui, total pagu anggaran proyek peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mencapai Rp4,7 miliar.
Baca Juga: Bupati Sumedang Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Dinas PUTR
"Setelah dilakukan penyidikan dan dilakukan penghitungan oleh pihak BPK RI, terdapat kerugian negara senilai Rp3,1 miliar," ujarnya, Rabu, 14 September 2022.
Selain itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudangwangi Ujungjaya.
Kemudian setelah alat bukti tercukupi, pihak Kejari menetapkan 4 tersangka tambahan.
Ia juga menyatakan sebelumnya pada kasus tersebut, berdasarkan informasi dari Polda Jabar sudah dilakukan proses hukum, namun tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Akan tetapi setelah proses berjalan ada audit dari BPK RI yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut