Gandi pun menyampaikan penyesalannya atas sikap pihak Kejari Garut yang hanya menangani kasus dugaan korupsi reses dan BOP sedangkan kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) sama sekali tak disentuh.
Padahal sejak awal, yang dilaporkan para pegiat anti korupsi di Garut yakni dugaan korupsi pokir yang nilai kerugiannya jauh lebih besar dibanding reses dan BOP.
Disebutkannya, kerugian uang negara dalam kasus korupsi reses dan BOP hanya Rp1,2 miliar. Sedangkan kerugian dalam kasus korupsi Pokir mencapai puluhan miliar.
Pengalihan penanganan dari kasus korupsi Pokir kepada kasus korupsi reses dan BOP dinilai Gandi juga sangat janggal.
Apalagi dalam kasus dugaan reses dan BOP ini, pihak kejaksaan terkesan akan mengorbankan para pendamping yang merupakan staf Setwan bahkan sebagian besar berstatus honorer.
"Kasus dugaan korupsi pokir ini pertama kali mencuat waktu jaman Kajarinya Pak Azwar. Bahkan saat itu ia sendiri sudah membuka adanya indikasi korupsi pokir di lingkungan DPRD Garut sehingga ini menjadi perhatian masyarakat Garut," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Juara IGT, Kepulangan Pasheman 90 Disambut Meriah Masyarakat Garut
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi reses dan BOP, para anggota DPRD Garut saat itu menyiasatinya dengan tidak melaksanakan reses padahal anggarannya sudah mereka dapatkan. Mereka pun kemudian menyuruh petugas pendamping untuk membuat laporan seolah-olah reses sudah dilaksanakan.
Oleh karena itu, Gandi menilai, sangat wajar kalau banyak petugas pendamping yang juga diperiksa oleh pihak penyidik Kejari Garut.