Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dua Perempuan Dirut dan Bendahara BUMDes Binangun Banjar Dijebloskan ke Tahanan

- 30 September 2022, 19:20 WIB
Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman saat digelandang naik mobil tahanan di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya Pamongkoran, Jumat 30 September 2022.*
Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman saat digelandang naik mobil tahanan di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya Pamongkoran, Jumat 30 September 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar, Jumat 30 September 2022.

Kedua perempuan dalam kasus dugaan maling uang rakyat tersebut menjabat Direktur Utama (Dirut) dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar berinisial UH dan S.

Saat digelandang naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar berterali besi yang dilengkapi CCTV,  kedua tersangka menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Kota Banjar dengan kedua tangann masing-masing diborgol. Mereka dikawal langsung Tim Penyidik Kejari Kota Banjar.

Baca Juga: Wabup Sumedang Klarifikasi Soal Insiden Perundungan Antar Siswa di Sukasari

Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Kota Banjar. Mulai pemeriksaan pagi hari sampai diberangkatkan Jumat sore menuju hotel prodeo, kedua tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari Pengacara Edis Gunawan, SH.

Saat kedua tersangka naik mobil tahanan, disaksikan langsung Kepala Desa Binangun Bubun Sahban Farid Maruf dan keluarga kedua tersangka di Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya Pamongkoran.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Mohamad Hari, kedua tersangka UH dan S dititipkan di Rutan Polres Banjar. "Penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penahanan (T-2) Kepala Kejari Kota Banjar ", ucapnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits 2022, Berikut Destinasinya!

Adapun besaran kerugian negara yang dilakukan UH dan S secara bersama-sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun yaitu mulai Periode Tahun 2007 sampai 2021 sebesar Rp 393.506.612.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x