Kronologis Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu dan Sekitarnya Versi Kuasa Hukum Ahli Waris

- 18 Oktober 2022, 23:17 WIB
Suasana di SMPN 12 Kota Tasikmalaya yang bersebelahan dengan Alun-alun Kawalu yang saat ini sedang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.*
Suasana di SMPN 12 Kota Tasikmalaya yang bersebelahan dengan Alun-alun Kawalu yang saat ini sedang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.* /google map/

Baca Juga: Pemkab Garut Segera Sahkan Perda Pelestarian Domba Garut

Ahli waris menggugat

Dia menceritakan, memasuki era reformasi, pihak ahli waris kemudian berusaha mengurus hak mereka atas lahan milik orangtuanya.

Pihak keluarga terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka melalui berbagai cara, termasuk mengadu ke DPRD.

“Dan setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut telah masuk dan tercatat dalam aset daerah,” paparnya.

Baca Juga: Belasan Daerah Rawan Bencana di Sumedang Dipasangi Alat Pengukur Curah Hujan

Namun ketika ada pemeriksaan setempat oleh hakim terhadap aset-aset desa dan kecamatan, kata dia, ternyata ada hal yang ganjil dalam pencatatan daftar aset di kecamatan.

“Di sana disebutkan bahwa tanah itu dibeli oleh kecamatan. Tetapi tak ada bukti-bukti jual belinya. Hanya tercatat saja di daftar aset, tanpa ada bukti kepemilikan yang sah,” katanya.

Akhirnya di tahun 2022, pihak keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meluruskan kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan sebagai Alun-alun Kawalu, kantor Koramil, SMPN 12 dan PGRI.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya Jawa Barat yang Wajib Dinikmati Bersama Keluarga, Nomer 3 Sangat Favorit

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah