KABAR PRIANGAN - Alun-alun Kawalu dan sejumlah lahan di sekitarnya kini dalam sengketa. Salah satu pihak mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang kini menjadi Alun-alun Kawalu tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan Alun-alun Kawalu tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Saat ini, sengketa lahan Alun-alun Kawalu Kota Tasikmalaya tersebut sudah memasuki persidangan dengan agenda mediasi.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Digugat Ahli Waris atas Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu dan Sekitarnya
Berikut kronologi kepemilikan lahan Alun-alun Kawalu dan sekitarnya berdasarkan penjelasan dari pihak kuasa hukum ahli waris, Andi Ibnu Hadi.
Andi Ibnu Hadi menjelaskan kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar tersebut yang kini diatasnya telah berdiri Alun-alun, bangunan kantor Koramil, Gedung PGRI dan SMPN 12 Kota Tasikmalaya.
Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah milik H. Juhari, orangtua dari para ahli waris yang saat ini mengajukan gugatan.
Sekitar tahun 1934 atau 1936, kata dia, H. Juhari membeli lahan tersebut yang dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB).