Ahli Waris Sayangkan Keputusan PN Sumedang Menangkan Gugatan Terkait Lahan Baron Baud

- 31 Juli 2022, 18:33 WIB
Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi warga Jatinangor Sumedang menyangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud.
Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi warga Jatinangor Sumedang menyangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi./

KABAR PRIANGAN - Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud.

Seperti diketahui Baron Baud memiliki lahan yang tanahnya terhampar luas di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Riki Permadi warga Jatinangor selaku ahli waris Baron Baud mengatakan pihaknya keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumedang atas perkara nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Smd.

Baca Juga: UMKM Expo dan Gelar Budaya, Sarana Promosi Produk dan Ajang Pelestarian Budaya di Sumedang

Dalam perkara itu, pihak yang diduga ahli waris palsu melawan sejumlah tergugat, di antaranya H. Dadan Megantara dan PT Priwista Raya. 

"Dalam penetapan Pengadilan Negeri Sumedang bahwa penggugat memenangkan gugatan, kami melihat berbagai kejanggalan," ucap Riki, Minggu 31 Juli 2022.

Kata dia, Kejanggalan dimulai dari pihak yang mengaku-ngaku ahli waris, menggunakan dalil penetapan ahli waris no. 156/Pdt.P/2013/PA yang telah dibatalkan oleh ahli waris Baron Baud, dengan penetapan no. 2498/Pdt.G/2017/PA.Smd, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Mahkamah Agung RI.  

Baca Juga: Letkol Inf Hendrix Fahlevi Rangkuti Resmi Menjabat Dandim 0610 Sumedang

"Setelah dibatalkan di Sumedang, mereka memohon lagi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020, yang itu juga saat ini sedang dalam proses pembatalan," ujarnya. 

Kejanggalannya adalah soal dalil hak atas tanah. Tanah yang digugat hanyalah tanah Baron Baud yang terlintasi proyek oleh Tol Cisumdawu. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x