Tanggapi SE Kemenkes, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Pengawasan Peredaran Obat Sirup Anak Medesak

- 22 Oktober 2022, 17:09 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh.*
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh.* /kabar-priangan.com/Aris MF

Di samping itu, Asep menyarankan Dinkes untuk melakukan sosialisasi ke toko-toko obat soal surat edaran Kemenkes. 

"Dinkes juga harus meberikan alternatif obat yang diberikan pada anak selain sirup yang selama ini diberikan. Bila perlu ada obat herbal agar tidak ketergantungan pada obat sirup yang selama ini diberikan," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 22 Oktober 2022: Ada Tonight Show, Catatan Si Bocil dan ONE Fight Night

Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, kata Asep, juga mesti merinci obat-obatan apa saja yang dilarang dikonsumsi seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes. 

Soalnya melalui surat edaran itu, sudah ada beberapa obat sirup untuk anak yang dilarang dikonsumsi. "Semua itu harus diketahui oleh masyarakat, agar tidak salah membeli obat. Tentunya itu harus segera dilakukan," ujar Asep.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah