Di samping itu, Asep menyarankan Dinkes untuk melakukan sosialisasi ke toko-toko obat soal surat edaran Kemenkes.
"Dinkes juga harus meberikan alternatif obat yang diberikan pada anak selain sirup yang selama ini diberikan. Bila perlu ada obat herbal agar tidak ketergantungan pada obat sirup yang selama ini diberikan," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 22 Oktober 2022: Ada Tonight Show, Catatan Si Bocil dan ONE Fight Night
Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, kata Asep, juga mesti merinci obat-obatan apa saja yang dilarang dikonsumsi seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes.
Soalnya melalui surat edaran itu, sudah ada beberapa obat sirup untuk anak yang dilarang dikonsumsi. "Semua itu harus diketahui oleh masyarakat, agar tidak salah membeli obat. Tentunya itu harus segera dilakukan," ujar Asep.*