Tanggapi SE Kemenkes, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Pengawasan Peredaran Obat Sirup Anak Medesak

- 22 Oktober 2022, 17:09 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh.*
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait antisipasi gangguan ginjal akut pada anak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis lima obat sirup anak yang tercemar bahan berbahaya, 

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya segera bergerak merespons dan menindaklanjuti informasi larangan beredarnya obat sirup anak. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan, upaya pengawasan dalam menindaklanjuti SE Kemenkes, IDAI dan BPOM tentang obat sirup anak sangat mendesak dilakukan.

Baca Juga: RSUD SMC Gudangkan Obat Sirup Anak. Di Tasikmalaya Belum Ditemukan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Hal itu mengingat persoalan ini mempertaruhkan kesehatan masyarakat sehingga harus dipastikan bahwa tempat pelayanan kesehatan, tempat penjualan obat seperti apotek dan lainnya melaksanakan surat edaran tersebut.

"Tentunya ini berkaitan terhadap pelayanan dasar kesehatan sebab hal ini akan berdampak buruk terhadap kesehatan anak sebagai generasi masa depan. Jadi harus benar-benar serius ditindaklanjuti," kata Asep, Jumat 21 Oktober 2022.

Temasuk, lanjut Asep, seluruh tenaga medis di Kabupaten Tasikmalaya, apoteker dan yang berkattan dengan obat harus mengetahui.

Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Santri Nasional 2022 dengan 15 Link Twibbon yang Unik dan Menarik Berikut Ini

Asep pun mengatakan tidak menghendaki jika masih ada petugas yang tidak tunduk pada surat edaran Kemenkes. Makanya sosialisasi dan edukasi juga sangat diperlukan oleh perintah daerah.

Di samping itu, Asep menyarankan Dinkes untuk melakukan sosialisasi ke toko-toko obat soal surat edaran Kemenkes. 

"Dinkes juga harus meberikan alternatif obat yang diberikan pada anak selain sirup yang selama ini diberikan. Bila perlu ada obat herbal agar tidak ketergantungan pada obat sirup yang selama ini diberikan," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 22 Oktober 2022: Ada Tonight Show, Catatan Si Bocil dan ONE Fight Night

Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, kata Asep, juga mesti merinci obat-obatan apa saja yang dilarang dikonsumsi seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes. 

Soalnya melalui surat edaran itu, sudah ada beberapa obat sirup untuk anak yang dilarang dikonsumsi. "Semua itu harus diketahui oleh masyarakat, agar tidak salah membeli obat. Tentunya itu harus segera dilakukan," ujar Asep.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah