BPSK Garut Kerap Menerima Laporan Dari Masyarakat Tentang Kendaraan Diambil DC

- 2 November 2022, 20:51 WIB
Andri Ramdhani menyampaikan, banyak laporan dari masyarakat terkait kasus yang merugikan konsumen yang dilakukan pelaku usaha, baik leasing, perbankan.
Andri Ramdhani menyampaikan, banyak laporan dari masyarakat terkait kasus yang merugikan konsumen yang dilakukan pelaku usaha, baik leasing, perbankan. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Dewan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Andri Ramdhani menyampaikan, akhir-akhir ini banyak laporan dari masyarakat terkait kasus yang merugikan konsumen yang dilakukan pelaku usaha, baik leasing, perbankan, maupun lembaga atau pihak lainnya. 

Andri menyebutkan, BPSK itu mempunyai aturan tersendiri. Artinya pelapor tersebut harus orang yang bersangkutan memiliki masalah, dan tidak boleh menyuruh orang lain.

Terkecuali yang mempunyai masalah sakit. Bahkan, menggunakan jasa kuasa hukum pun harus advokat. 

Baca Juga: Tempe Langka di Pasaran, Disperindag Garut Akan Gelar Operasi Pasar Kacang Kedelai

"Jadi begini, BPSK itu bukan eksekutor. Ketika ada pelaporan konsumen merasa dirugikan, ya kami terima lalu diverifikasi. BPSK itu istilahnya pengadilan kecil lah. Kami hanya mediasi." Kata Andri seusai mendampingi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) audensi dengan Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terkait kesulitan masyarakat menarik uang di bank yang sahamnya milik gabungan Pemda Garut dan Provinsi Jabar tersebut. 

Menurut Andri, setiap menyelesaikan masalah selalu memanggil kedua belah pihak antara pelaku usaha dengan konsumen. 

Hal itu penting untuk mengetahui sejauhmana permasalahan itu terjadi. "Misalnya nasabah bank kesulitan mengambil atau menarik uangnya. Ini ada apa? Apakah buku nasabahnya yang hilang, atau kondisi bank nya tidak sehat," ucapnya. 

Baca Juga: Rohimah Kembali ke Rumahnya di Limbangan Garut Usai Dirawat di RS Sartika Asih Bandung

Begitu juga dengan kasus yang sering terjadi akhir-akhir ini. Misalnya konsumen telat mencicil lalu kendaraanya diambil di jalan. 

"Secara aturan ketika leasing mengambil kendaraan di jalan jelas menyalahi aturan. Kita tahu konsumen ini punya hak. Utang piutang itu pun harus jelas dan penyelesaian pun harus di kantor, bukan di jalan karena kami juga lembaga," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x