Siaran TV Analog Dihentikan, Warga Kabupaten Tasikmalaya Panik. Penjualan STB Meningkat Drastis

- 2 November 2022, 21:42 WIB
Penjualan Set Top Box (STB) di beberapa toko elektornik di Tasikmalaya meningkat secara signifikan seiring keputusan pemerintah yang menghentikan Siaran Televisi Analog atau Analog Switch Off (ASO) dan dialihkan ke siaran televisi digital terhitung sejak Rabu, 2 November 2022.*
Penjualan Set Top Box (STB) di beberapa toko elektornik di Tasikmalaya meningkat secara signifikan seiring keputusan pemerintah yang menghentikan Siaran Televisi Analog atau Analog Switch Off (ASO) dan dialihkan ke siaran televisi digital terhitung sejak Rabu, 2 November 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Salah seorang pedagang elektronik, Yoyoy mengatakan, dalam seminggu ini penjualan STB di tokonya meningkat secara drastis.

Pihaknya bisa menjual paling sedikit 20 buah STB dalam sehari dari asalnya hanya 5 sampai 10 buah saja.

Harga satu buah STB bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 350.000 per buah, tergantung merk STB.

Baca Juga: Ini Resep Luqaimat Makanan Khas Qatar, Suasana Nonton Piala Dunia 2022 Lebih Terasa

"Banyak konsumen yang membeli karena belum mendapatkan set top box gratis. Mayoritas konsumen juga meminta disetingkan set top boxnya di toko agar siap pakai saat di rumah," ujar dia.

Meski telah menggunakan Set Top Box, kata dia, akan tetapi masyarakat diminta tetap harus menyeting pemancar agar mendapatkan channel televisi yang banyak. Sebab di beberapa tempat penangkapan sinyal televisi digital tidak merata.

Sebagai informasi, pada tanggal 2 November sesuai informasi yang didapatkannya, bahwa siaran televisi analog mulai dimatikan dan beralih ke siaran televisi digital dan serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPSK Garut Kerap Menerima Laporan Dari Masyarakat Tentang Kendaraan Diambil DC

Perpindahan dari siaran analog ke digital sudah diberlakukan secara bertahap, hanya saja batas akhir sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  bertepatan tanggal 2 November.

Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja bahwa migrasi dari siaran analog ke digital ini harus terselesaikan dua tahu setelah undang-undang tersebut ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah