KABAR PRIANGAN – Pemerintah mulai hari ini, Rabu, 2 November 2022 menghentikan Siaran TV Analog untuk 222 Kabupaten Kota dari 514 Kabupaten Kota yang ada di Indonesia.
Siaran TV Analog di 222 Kabupaten Kota di Indonesia ini dihentikan secara permanen dan digantikan dengan Siaran TV Digital.
Untuk selanjutnya, sebanyak 292 Kabupaten Kota yang masih menggunakan Siaran TV Analog, secara bertahap akan dialihkan ke Siaran TV Digital, sesuai dengan kesiapan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Wakil Presiden RI Maruf Amin: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Harus Dilaksanakan
Berikut daftar 222 kabupaten dan kota yang mulai menghentikan siaran TV Analog dan beralih ke siaran TV Digital, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara
Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.