Dinilai Melanggar Tata Tertib Pesantren, Santri Asal Rajapolah Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta

- 4 November 2022, 21:43 WIB
Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022
Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022 /kabar-priangan.com/Aris MF/

Sementara alasan anaknya kabur dan tidak mau mondok lagi, karena sudah tidak betah. Pada terakhir kabur dari pondok, Ikhwan sempat bersembunyi di rumah warga.

Untungnya ada kabar kepada orang tunya, hingga mereka menjemputnya dan langsung dibawa pulang ke Tasikmalaya.

Baca Juga: Babak 16 Besar Cabor Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022, Para Pemain Ciamis 'On Fire' Jelang Hadapi Cimahi

Rizki pun khawatir, jika anaknya dipaksa mondok lagi ke pesantren tersebut, takutnya kabur lagi.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengatakan, pihaknya memang telah didatangi oleh korban dan orangtuanya yang mengaku telah mendapat surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren dengan nilai Rp37.250.000.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain melakukan konfirmasi tentunya terhadap yayasan tempat pelapor mondok disana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban kedepannya," jelas Ato.

Baca Juga: Apdesi Karangpawitan Garut akan Laporkan Orang Mengaku Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Pasalnya, pasca kabur dari pondok, pelajar kelas 6 ini masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun non formalnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah