Dinilai Melanggar Tata Tertib Pesantren, Santri Asal Rajapolah Tasikmalaya Didenda Rp37 Juta

- 4 November 2022, 21:43 WIB
Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022
Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022 /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Karena dianggap telah melanggar tata tertib yang berlaku di pondok pesantren, seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, didenda puluhan juta rupiah oleh pengurus pesantren tempat dirinya menimba ilmu.

Santri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, Ikhwan (12) ini bahkan terpaksa kabur beberapa kali dari pondok, lantaran tidak kerasan menetap disana.

Akhirnya, orangtua santri, Rizki Siti Nuraisyah (31) bersama anaknya mendatangi kator KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya tersebut.

Baca Juga: UPDATE Kasus Bully Setubuhi Kucing. KPAID Kab. Tasikmalaya Mengidentifikasi Ada Empat Anak Pelakunya

Ny. Rizki mengaku mendapat kiriman surat dari yayasan pendidikam agama di Bandung, tempat anaknya menuntut ilmu yang isinya memberitahukan bahwa sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan hingga disanksi disiplin dengan membayar uang Rp37.250.000.

Denda disiplin ini dihitung dari nominal denda Rp 50.000 perhari yang kemudian dikalikan 745 hari selama anaknya belajar disana. Denda disiplin ini dikeluarkan yayasan setelah Ikhwan kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya.

Anaknya tersebut mengaku sudah tidak kerasan belajar di pesantren tersebut hingga memilih keluar dari pondok.

Baca Juga: Barcelona Akan Ditinggalkan Pique, Sedang Membidik Pemain Bek Pengganti

"Saya pun awalnya tidak tahu yayasan tersebut dimana. Awalnya memang bilang gratis, cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," ujar Ny. Rizki Siti Nuraisyah.

Sementara alasan anaknya kabur dan tidak mau mondok lagi, karena sudah tidak betah. Pada terakhir kabur dari pondok, Ikhwan sempat bersembunyi di rumah warga.

Untungnya ada kabar kepada orang tunya, hingga mereka menjemputnya dan langsung dibawa pulang ke Tasikmalaya.

Baca Juga: Babak 16 Besar Cabor Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022, Para Pemain Ciamis 'On Fire' Jelang Hadapi Cimahi

Rizki pun khawatir, jika anaknya dipaksa mondok lagi ke pesantren tersebut, takutnya kabur lagi.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengatakan, pihaknya memang telah didatangi oleh korban dan orangtuanya yang mengaku telah mendapat surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren dengan nilai Rp37.250.000.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain melakukan konfirmasi tentunya terhadap yayasan tempat pelapor mondok disana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban kedepannya," jelas Ato.

Baca Juga: Apdesi Karangpawitan Garut akan Laporkan Orang Mengaku Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Pasalnya, pasca kabur dari pondok, pelajar kelas 6 ini masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun non formalnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah