KABAR PRIANGAN - KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya melaporkan kasus bully atau perundungan terhadap FH (11) warga Singaparna ke Polres Tasikmalaya, Kamis, 21 Juli 2022.
Upaya melaporkan kasus bully atau perundungan terhadap korban FH ini dilakukan oleh KPAID karena sampai membuat korban bully meninggal dunia.
Selain itu, KPAID melaporkan kasus bully atau perundungan ini ke polisi mewakili orangtua korban karena kondisi fisik dan psikis kedua orangtua korban tak memungkinkan untuk melaporkan sendiri kasus ini ke polisi.
"Kami mempunyai kewajiban melaporkan ketika orangtua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis,” kata Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni, di Polres Tasikmalaya.
Hal ini, kata Asep Nurjaeni, diamanatkan dalam pasal 76 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk melaporkan peristiwa perundungan.
Keputusan untuk melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orangtua korban.
Baca Juga: Pemkab Garut Ajukan Ribuan Honorer Diangkat PPPK 2022, Sekda: Tunggu Keputusan Menpan RB
Terlebih saat ini kondisi orangtua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.