Ia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, Ra selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pantai di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Populer, Berikut Destinasinya
Selain itu, Ra juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening Nad selaku terlapor.
Dari 16 korban yang datang ke Polres Tasikmalaya ini, Saeful menaksir kerugian mencapai kurang lebih total Rp 8 miliar.
“Klien saya, Ra ini sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. Ra sendiri mengalami kerugian sampai Rp 1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” papar Saeful.
Baca Juga: Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Roda 4 Dilarang Melintas
Saeful menambahkan, modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.
Di mana terlapor Nad mengaku memiliki gudang tas impor disertai foto-foto jualan tas impornya, sehingga Ra percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.
Kemudian Nad mengirim tautan kepada Ra untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.