Pertama investasi langsung cash ke Nad dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) seperti melalui aplikasi Akulaku, Shopee paylater, Kredivo, AdaKami dan beberapa pinjol lainnya.
Cara kedua adalah, korban menggunakan limit Shopee paylater untuk belanja barang dari toko online yang telah ditentukan pelaku serta alamat penerima barang yang juga ditetapkan Nad melalui link (tautan) yang dikirim ke korban.
"Bermodalkan kepercayaan, saya kirim sejumlah uang ke dia dan investasi berupa barang sesuai arahan dia dengan menggunakan limit Shopee paylater," ujar Ra.
Namun saat jatuh tempo tepatnya satu bulan kemudian setelah investasi, Nad beralasan tidak ada uang karena belum cair dari gudang.
Ra mengaku, sejak dirinya bergabung dengan Cari Cuan Sambil Rebahan sekitar 6 bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama sesuai instruksi Nad.
"Hingga hari ini, kerugian kami mencapai Rp 1,7 miliar. Itu modal yang ditanam ke Nad serta menutup tagihan pinjol," jelas Ra.
Baca Juga: Arena Fun Offroad Kamar Kaca Cisoka, Tawarkan Keindahan Perkebunan Teh di Sumedang
Dia juga mengaku, berani mengajak member karena dijanjikan mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai investasi baik secara langsung maupun melalui penggunaan limit belanja di aplikasi Shopee atau Akulaku.
Kuasa hukum para korban investasi bodong, Saeful Wahid Muharom, menjelaskan, jika pihaknya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, yang dilakukan seseorang yang berinisial Nad.