Korban Investasi 'Cari Cuan Sambil Rebahan' di Tasikmalaya Menangis Histeris, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- 14 November 2022, 16:48 WIB
Belasan borban investasi bodong berada di Ruang SPKT Mapolres Tasikmalaya guna melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka, Senin 14 November 2022.
Belasan borban investasi bodong berada di Ruang SPKT Mapolres Tasikmalaya guna melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka, Senin 14 November 2022. /Kabar-priangan.com/Aris MF/

Pertama investasi langsung cash ke Nad dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) seperti melalui aplikasi Akulaku, Shopee paylater, Kredivo, AdaKami dan beberapa pinjol lainnya.

Cara kedua adalah, korban menggunakan limit Shopee paylater untuk belanja barang dari toko online yang telah ditentukan pelaku serta alamat penerima barang yang juga ditetapkan Nad melalui link (tautan) yang dikirim ke korban.

"Bermodalkan kepercayaan, saya kirim sejumlah uang ke dia dan investasi berupa barang sesuai arahan dia dengan menggunakan limit Shopee paylater," ujar Ra.

Baca Juga: Semifinal Porprov Jabar 2022, Diwarnai 2 Kartu Merah, Ciamis Gagal ke Final Setelah Dikalahkan Kota Bekasi

Namun saat jatuh tempo tepatnya satu bulan kemudian setelah investasi, Nad beralasan tidak ada uang karena belum cair dari gudang.

Ra mengaku, sejak dirinya bergabung dengan Cari Cuan Sambil Rebahan sekitar 6 bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama sesuai instruksi Nad.

"Hingga hari ini, kerugian kami mencapai Rp 1,7 miliar. Itu modal yang ditanam ke Nad serta menutup tagihan pinjol," jelas Ra.

Baca Juga: Arena Fun Offroad Kamar Kaca Cisoka, Tawarkan Keindahan Perkebunan Teh di Sumedang

Dia juga mengaku, berani mengajak member karena dijanjikan mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai investasi baik secara langsung maupun melalui penggunaan limit belanja di aplikasi Shopee atau Akulaku.

Kuasa hukum para korban investasi bodong, Saeful Wahid Muharom, menjelaskan, jika pihaknya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, yang dilakukan seseorang yang berinisial Nad.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah