Rencana Penyesuaian Tarif Air Direspons DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi 2: Kenaikan Tidak Bisa Dihindari

- 18 November 2022, 09:06 WIB
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Jaman.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Jaman. /kabar-priangan.com/Aris MF/

"Sementara disisi lain, Perumda dituntun meningkatkan pelayanan pada masyarakat, meningkatkan PAD pada pemerintah daerah. Namun jika tarif dasar yang dipakai lebih rendah dari biaya pengelolan air, tentu akan berat bagi perusahaan," jelas Hakim.

Meski memahami dan menerima rencana kenaiakan tarif air Perumda, akan tetapi Hakim memberi catatan, harus berimplikasi pada peningkatan pelayanan pelanggan dan menambah kontribusi pada PAD. Sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya secara umum.

Baca Juga: ASN Diduga Selingkuh, Istri Lapor Polisi. Terbongkar Saat Mobil Istri Digunakan Wanita yang diduga Pelakor

Perlu diketahui, jika Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2023 ini berencana melakukan penyesuaian atau kenaikan terhadap tarif air minum.

Di mana tarif yang diberlaku saat ini masih berdasar pada Peraturan Bupati Tasikmalaya di tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Sukapura Tahun Buku 2020, Biaya Dasar Air sebesar Rp6.065. Jika mengacu pada patokan di atas, maka Tarif Dasar yang harus diberlakukan adalah sebesar Rp6.065.

Baca Juga: Dangdut Academy 5 Kembali Tayang Malam Ini di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Jumat 18 November 2022

Sedangkan Tarif Dasar yang berlaku saat ini untuk Kelompok II yaitu sebesar RP 3.300 (RT1), Rp4.400 (RT2) dan Rp5.100 (RT3).

Jadi Tarif Dasar yang berlaku masih lebih rendah daripada Biaya Dasar. Sehingga selama ini, Perumda “Memberikan Diskon atau Subsidi” kepada pelanggannya.

“Kami harus segera memedomani (mengikuti) Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang tarif batas bawah (per 0-10 meter kubik) dan tarif batas atas (di atas 20 meter kubik) untuk tarif air minum yang berlaku di PDAM, sehingga pada 1 Januari 2023 nanti, ada kenaikan tarif,” jelas Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah