Tambahnya, selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengenakan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Terakhir ada kenaikan tarif Air Minum Tirta Sukapura untuk terjadi pada tahun 2017 lalu.
“Perihal kenaikan saat ini, tarif batas bawah menurut Keputusan Gubernur itu Rp 6.065, jadi kami harus memberlakukan tarif sekurang-kurangnya sama dan tidak boleh di bawah tarif tersebut,” jelas Dadih.***