Rencana Penyesuaian Tarif Air Direspons DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi 2: Kenaikan Tidak Bisa Dihindari

- 18 November 2022, 09:06 WIB
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Jaman.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Jaman. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Ironis, Saat Pemerintah Gembar-gembor Kelebihan TV Digital, Banyak Warga Tasikmalaya Belum Bisa Menikmatinya

Tambahnya, selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengenakan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Terakhir ada kenaikan tarif Air Minum Tirta Sukapura untuk terjadi pada tahun 2017 lalu.

“Perihal kenaikan saat ini, tarif batas bawah menurut Keputusan Gubernur itu Rp 6.065, jadi kami harus memberlakukan tarif sekurang-kurangnya sama dan tidak boleh di bawah tarif tersebut,” jelas Dadih.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah