Komisi II: Seleksi Direktur Perumda Tirta Sukapura Harus Diulang

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman /Kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminya proses pengisian Direksi Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya harus diulang dan mesti dilakukan dari awal lagi.

Hal ini berdasar pada Peraturan Daerah yang baru, dimana terdapat perubahan jumlah direksi PDAM kala itu, dari semula tiga orang kini setelah menjadi Perumda hanya satu orang saja.

“Jadi kebutuhan direksi pada waktu itu adalah untuk Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknis (Dirtek). Sementara sekarang, Perumda cuma untuk satu orang Direski saja. Waktu itu juga kan yang daftar itu ada yang untuk Dirut, Dirum dan Dirtek. Ya jadi harus diulang,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, Rabu 1 Desember 2021.

Seperti diketahui, kata Hakim, Perumda Tirta Sukapura kini masih mengalami kekosongan jabatan direksi.

Kekosongan ini sudah terjadi sejak lembaga tersebut belum berganti bentuk hukum, yakni sejak masih bernama PDAM Tirta Sukapura.

Upaya untuk mengisi jabatan direksi PDAM Tirta Sukapura sudah dilakukan Pemkab Tasikmalaya.

Dimana sebanyak 15 orang yang mengajukan diri, di mana setelah melewati seleksi administrasi tersisa 11 orang.

Pada proses seleksi selanjutnya, dari 11 orang tersebut mengerucut menjadi 5 orang saja. Akan tetapi prosesnya kemudian terhenti karena terkendala Pilkada.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x