Rudapaksa Anak Yatim Piatu di Banjar, Kapolres: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Maksimal

- 19 November 2022, 15:33 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo. /Kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Biadab, AS (43) melakukan rudapaksa kepada adik istri pelaku, seorang perempuan di bawah umur yang berstatus yatim piatu.

Selain melakukan rudakpaksa terhadap korban yang masih sekolah di tingkat SLTA sekarang ini, pelaku AS  juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TS (43).

Peristiwa rudapaksa ini sudah berlangsung dua tahun, sejak tahun 2021 dan terakhir November 2022.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Paling Hits dan Terpopuler, Banyak Dikunjungi Anak Muda

Awal terungkap kasus rudakpaksa, pencabulan oleh pelaku AS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Banjar, berawal korban tak mau berangkat sekolah, tidak mau makan dan memilih diam terus di kamar serta murung.

Setelah didesak pihak keluarga, RS (bibi korban), akhirnya korban mengakui. Bahwa, dirinya sempat diperkosa AS, saat kakaknya lagi tidur di rumah. Yaitu, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat diperkosa, korban tak berani teriak karena diancam pelaku. Sebelum peristiwa itu, korban satu rumah dengan kakaknya (TS). Karena, kedua orang tua korban sudah meninggal dunia. Jadi, dirawat oleh kakaknya itu,” ucap RS.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata Alam di Sumedang yang Dapat Memanjakan Mata, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Pekan

Karena perbuatannya sudah melibihi batas terhadap adiknya, selain dilaporkan ke polisi juga TS direncanakan segera melakukan gugat cerai.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x