Rudapaksa Anak Yatim Piatu di Banjar, Kapolres: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Maksimal

- 19 November 2022, 15:33 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo. /Kabar-priangan.com/D Iwan /

“Hasil visum dari rumah sakit, bagian belakang adik saya mengalami luka robek. Diduga akibat rudapaksa itu,” ucapnya.

Ketua RT setempat, Endar Daryono, mengenal AS itu orang baik. Saat terungkap kasus tersebut, tentunya masyarakat kaget. Terkait korban, diketahui selama ini merupakan tipe orang pendiam.

Baca Juga: Tips Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

“Pulang sekolah jarang terlihat ke luar rumah selama ini,” ucapnya.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasi Humas Aipda Nandi Darmawan, Jumat 17 November 2024, tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mako Polres Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U20 vs Slovakia, Skuad Garuda Nusantara Dapat Dua Amunisi Baru

“Motifnya, tersangka terangsang saat melihat korban sedang tidur. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kabid Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj. Elin Apriani dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Chalimah Girsang, menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan terapi trauma healing.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud, Berikut Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2022, Lengkap dari Awal hingga Akhir

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x