"Tersangka P dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum penjara 12 tahun," ucap Kapolres Banjar.
Kasus pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar ini terungkap karena rekaman CCTV milik warga sekitar pendopo. Aksi pembekaran pendopo berlangsung cepat, kurang dari lima menit. P masuk pendopo pukul 03.30 dan keluar pukul 03.35 WIB.*