Selain Bakal Disidang Tipiring, Sanksi Etik IBI Menanti Oknum Bidan di Banjar Penjual Ratusan Botol Miras

- 27 November 2022, 20:45 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar H Andi Bastian.*
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar H Andi Bastian.* /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Sanksi etik terhadap oknum bidan berinisial EY (43) warga Situbentang, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, kini dipersiapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar. Hal itu menyusul terungkapnya EY yang menjual dan menyimpan ratusan botol berisi miras di rumahnya.  

Proses sanksi etik tersebut berjalan seiring proses hukum menuju persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pangadilan Negeri Kota Banjar.

Menurut Ketua IBI Kota Banjar Suliawati Rahayu, bidan memiliki Kode Etik Kebidanan yang harus ditaatinya. "Jika ada aturan kode etik yang dilanggar, termasuk AD/ART dipastikan berakibat sanksi," ucapnya, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Viral Ratusan Botol Miras Diduga Milik Bu Bidan Disita Polisi Banjar, Diperoleh dari Bandar di Ciamis

Saat ini, lanjut Suliawati, aplikasi kartu tanda anggota (KTA) orang yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

Penyebabnya karena ada kewajiban tidak dipenuhi, seperti tidak mengikuti pembinaan dan tidak membayar iuran keanggotaan secara terus menerus setiap bulannya sehingga melanggar AD/ART.

"KTA yang bersangkutan tidak aktif lagi di IBI sejak 2020. Adapun awal bergabung terdaftar di IBI Kota Banjar mulai 2019, setelah pindah dari Kabupaten Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Penanganan Korban Gempa Cianjur di Hari ke-7: 3 Jenazah Ditemukan Tim SAR Gabungan, 11 Orang Masih Hilang

Terkait SIPB atau bukti tertulis pemberian izin menjalankan praktik kebidanan dari Pemerintah Kota Banjar masih berlaku sampai 2023.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x