Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H Andi Bastian, sanksi akhir terhadap EY masih menunggu putusan proses hukum. "Kami tunggu hasilnya saja, setelah proses hukum di lingkungan APH tuntas," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Narkoba AKP Kusyata dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, mengatakan, terungkapnya EY menyimpan dan memperdagangkan miras tersebut setelah ada laporan masyarakat sekitar yang merasa resah atas dampak peredaran miras tersebut akhir-akhir ini.
"Dari tempat penyimpanan miras milik EY itu terkumpul 222 botol miras berbagai merk dengan rincian 91 botol anggur gingseng, 48 botol arak, 47 botol kilin dan 36 botol bir," ucap Nandi.
Berdasarkan keterangan tersangka tindak pidana ringan, EY, miras beralkohol itu diperoleh dari bandar yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ciamis untuk dijual di wilayah Kabupaten Pangandaran..*