Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

- 1 Desember 2022, 19:47 WIB
JPU Kejari Garut, Friza Adiyudha didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan, memperlihatkan berkas perkara kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII dengan terdakwa 4 orang petani asal Cikajang.
JPU Kejari Garut, Friza Adiyudha didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan, memperlihatkan berkas perkara kasus penebangan pohon teh milik PTPN VIII dengan terdakwa 4 orang petani asal Cikajang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Nasib nahas menimpa 4 orang petani warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Mereka terancam dihukum lebih dari 5 tahun penjara karena dianggap telah menebang pohon teh serta menggarap lahan yang berada di bawah penguasaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. 

Ke 4 petani nahas tersebut masing-masing berinisial N, S, U, dan P. Kasus dugaan penebangan serta penggarapan lahan tersebut kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Garut. 

"Saat ini kami memang tengah menangani kasus dugaan penebangan pohon teh serta penggarapan lahan PTPN VIII oleh 4 petani di wilayah Kecamatan Cikajang. Perkaranya sudah memasuki masa persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut, Friza Adiyudha, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: Garut Festival 2022 Direncanakan Dibuka oleh Mendagri, Catat Waktunya

Disebutkannya, sebelumnya pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari pihak penyidik kepolisian. Pelimpahan dari berkas perkara dengan 4 orang tersangka itu diterima pihaknya pada tanggal 14 November 2022 lalu. 

Dikatakan Friza, Rabu, 30 November 2022 kemarin, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. 

Diungkapkannya, penanganan kasus tersebut bermula dari adanya peristiwa penebangan terhadap sejumlah pohon teh yang berada di lahan PTPN VIII. Penebangan sebenarnya dilakukan oleh puluhan orang akan tetapi yang saat ini telah ditetapkan menjadi terdakwa baru 4 orang. 

Baca Juga: Di Garut Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari penyidik kepolisian, sebenarnya ada sekitar 30 orang yang telah melakukan penebangan pohon teh di lahan PTPN VIII tersebut. Namun baru 4 orang yang diproses sedangkan yang lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),"kata Friza.

Friza menyampaikan, pohon yang ditebang oleh para terdakwa serta orang yang telah menjadi DPO kepolisian itu jumlahnya mencapai ratusan. Hal ini terjadi Juni 2022 bahkan diduga sudah sejak tahun 2021 lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada ke 4 terdakwa, tutur Friza, mereka mengakui perbuatannya. Namun hal ini dikarenakan mereka merasa mempunyai hak untuk ikut mengelola lahan tersebut karena statusnya milik negara. 

Baca Juga: SMP IT Al Mashduqi Jadi Wakil Garut Pada Acara Ekspos BAN Sekolah Madrasah di Tingkat Jabar

Dikatakan Friza, atas perbuatannya ke 4 petani itu dituding melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 107 huruf c Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun ancaman hukuman dari pasal 175 di atas 5 sedangkan pasal alternatif yakni 107 huruf c ancamannya maksimal 4 tahun penjara. 

"Sebenarnya perkara tersebut sudah dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi Polres Garut. Namun upaya mediasi menemui jalan buntu sehingga akhirnya diselasaikan melalui jalur hukum," ucap Friza.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah