Puluhan Emak-emak Korban Arisan Bodong Geruduk Pelaku di Polres Garut

- 2 Desember 2022, 19:50 WIB
Puluhan emak-emak korban arisan bodong berkerumun di depan ruang Unit Tipidter Polres Garut. Mereka sempat meminta untuk diperbolehkan untuk menemui RS, tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dengan jumlah korban ratusan serta kerugian materi mencapai Rp4,4 miliar lebih.
Puluhan emak-emak korban arisan bodong berkerumun di depan ruang Unit Tipidter Polres Garut. Mereka sempat meminta untuk diperbolehkan untuk menemui RS, tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dengan jumlah korban ratusan serta kerugian materi mencapai Rp4,4 miliar lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Puluhan emak-emak korban arisan bodong, Jumat, 2 Desember 2022 beramai-ramai menggeruduk Mapolres Garut di Jalan Sudirman. Kedatangan mereka tak lain ingin bertemu langsung dengan bos arisan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Garut.

Emak-emak korban arisan bodong ini sengaja datang ke Mapolres Garut karena mendapat informasi akan dilaksanakan ekspos dengan menghadirkan RS. 

Mereka datang dengan maksud berbeda, ada yang ingin melihat langsung wajah RS dan ada juga yang ingin menumpahkan rasa geramnya dengan melabraknya. 

Baca Juga: Sekda Garut: Smart City Sudah tidak Bisa Ditawar Lagi

Berdasarkan pantauan, sebelum ekspos dilaksanakan, para korban sudah terlihat berkerumun di sekitar lobi dan halaman Mapolres Garut. Begitu melihat RS digiring petugas menuju tempat pelaksanaan ekspos, mereka langsung menyorakinya bahkan beberapa di antaranya ada yang berusaha mendekati pelaku.

Petugas pun dengan sigap berupaya mencegah terjadinya hal yang tak diharapkan dengan melarang para korban mendekati tersangka. Akhirnya para korban kembali hanya bisa meyoraki tersangka untuk melampiaskan kekesalannya. 

Setelah ekspos selesai dan tersangka kembali digiring ke ruang pemeriksaan, para korban kembali berusaha mendekati tersangka. Mereka pun kemudian berkerumun di depan ruang Unit Tipidter, tempat tersangka menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Wisata Alam di Garut untuk Liburan Akhir Tahun, Ada yang Mirip Seperti di Phuket Thailand

Sejumlah korban sempat minta izin petugas untuk menemui RS di ruang pemeriksaan akan tetapi petugas kembali mencegahnya. Berbagai umpatan pun kemudian terlontar dari mulut para korban, dan beberapa di antaranya mengundang tawa karena lucu. 

"Resti, gara-gara maneh, aing ayeuna jadi loba hutang. Jaba aing ayeuna pisah ranjang jeung salaki. Maneh kudu tanggungjawab," teriak salah seorang korban saat melihat tersangka sedang diperiksa di dalam ruangan. 

Seolah tak mau kalah, korban lainnya pun berteriak dengan lantang. 

Baca Juga: Tolak Diarak Keliling Kota, Juara Koplo Superstar Asal Garut Milih Konser Amal

"Kop siah Resti, maneh dipenjara, salaki maneh kawin deui ka awewe lain. Medok siah bongana nipu aing, eta babalesna," katanya.

Tak hanya itu, para korban juga sempat "menyerbu" kuasa hukum dari tersangka yang juga hadir saat itu. Mereka mempertanyakan apakah saat ini tersangka masih punya aset yang bisa dijual untuk mengganti uang mereka.

"Tadi para korban sempat mendatangi saya untuk menanyakan sejauhmana pertanggungjawabannya atas uang mereka yang sudah digelapkan klien saya. Mereka juga sempat menanyakan apakah saat ini tersangka masih mempunyai aset?," ujar Rega Gunawan, kuasa hukum tersangka. 

Baca Juga: Bhakti Karya Praja IPDN di Garut Berakhir, Ditutup Sekda Nurdin Yana

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, saat ini ia sudah tak memiliki aset berharga. Rumah, mobil, serta barang-barang lainnya yang sempat dibeli tersangka kini sudah tidak ada karena sudah digunakan untuk membayar kepada sejumlah korban. 

Rega mengungkapkan, kliennya juga menyangkal kalau uang yang telah diambilnya dari para korban arisan bodong tidak mencapai Rp4,4 miliar sebagaimana yang diungkapkan saat ekspos. Berdasarkan hitungannya, total uang milik nasabah arisan bodong yang telah diambilnya hanya berjumlah sekitar Rp3,4 miliar.

Dengan demikian, tuturnya, ada selisih sekitar Rp1 miliar dari apa yang diungkapkan polisi saat ekspos di hadapan media dengan yang diterima tersangka. Selain itu, tersangka pun mengaku tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjeratnya ini, termasuk sang suami. 

Baca Juga: Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi menyampaikan pihaknya melakukan penanganan terhadap kasus arisan bodong ini sejak September 2022. Hal ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengaku telah ditipu oleh seseorang berinisial RS sebagai bos arisan online. 

Pihaknya pun dikatakan Deni, langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan RS. Setelah sempat menjalani pemeriksaan, RS pun pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, total korban dari perbuatan tersangka RS ini ada 125 orang yang didominasi kaum ibu. Sedangkan total kerugian materinya mencapai Rp4,4 miliar lebih", ujar Deni. 

Baca Juga: Garut Festival 2022 Direncanakan Dibuka oleh Mendagri, Catat Waktunya

Diungkapkannya, kerugian yang dialami para korban berpariatif mulai dari yang terkecil Rp15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp400 juta. Aksi penipuan dengan modus arisan online ini sudah dilakukan tersangka sejak April 2022 lalu dengan nama "Arisan Ceu Titiw. 

Deni menyampaikan, untuk menarik minat paran korbannya, tersangka mengiming-imingi dengan keuntungan besar yang akan didapatkan para korban. Dicontohkan, ketika nasabah memasang uang Rp5 juta, maka ia akan mendapatkannya Rp8 juta.

Menurut Deni, pada awalnya arisan ini sempat berjalan lancar. Namun sekitar pertengahan 2022, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada para korban mandek. 

Baca Juga: Di Garut Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

"Para korban sudah berulangkali menanyakannya dan menagihnya kepada tersangka. Namun tersangka selalu berkilah dan mberikan janji-janji palsu sehingga akhirnya para korban kesal dan melaporkannya ke Polres Garut," kata Deni. 

Lebih jauh Deni menjelaskan, tersangka RS ditangkap di kawasan kabupaten Majalengka beberapa hari yang lalu. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, Jo pasal 372 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah