Pemkab Sumedang Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

- 6 Desember 2022, 12:42 WIB
Petugas Disdukcapil Kabupaten Sumedang, sedang memberikan pelayanan kepada ASN Pemda Sumedang yang akan melakukan registrasi penerapan IKD.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Sumedang, sedang memberikan pelayanan kepada ASN Pemda Sumedang yang akan melakukan registrasi penerapan IKD. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kini sudah mulai menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diakses melalui hape masing-masing pengguna.

Penerapan IKD ini, sebagai bukti keseriusan Pemda Kabupaten Sumedang, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 470/17865/Dukcapil, tentang penerapan IKD di seluruh Indonesia.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Asep Uus menyebutkan, penerapan IKD di Sumedang ini telah dimulai sejak awal bulan November 2022.

Baca Juga: Sumedang Siap Menerapkan Reformasi Birokrasi Tematik, Prioritas Penanggulangan Kemiskinan

"Saat ini, kita sudah mulai melaksanakan penerapan IKD. Karena program ini baru, maka untuk sementara penerapan IKD ini kita prioritaskan dulu kepada aparatur Pemda Sumedang," kata Asep Uus, Selasa, 6 Desember 2022.

Penerapan IKD sendiri, menurut Asep Uus, merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, dalam rangka penyelenggaraan IKD di Indonesia.

"Ini salah satu implementasi dari penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Tujuannya untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan di Indonesia," ujar Asep.

Baca Juga: Genangan Air Waduk Sadawarna Putuskan Akses Jalan Sumedang-Subang, Polisi Bantu Warga Menyebrang

Asep menuturkan, penerapan IKD ini diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Karena dengan diterapkannya IKD, maka semua dokumen Adminduk akan tersimpan aman di hape masing-masing penggunanya.

"Intinya, kalau kita sudah menggunakan aplikasi IKD, nanti semua dokumen adminduk, mulai dari Kartu Keluarga, KTP kita dan KTP keluarga, semuanya akan tersimpan di hape kita. Jangan takut, aplikasi ini aman, karena yang bisa mengakses hanya kita, sebab untuk bisa masuk harus melakukan registrasi secara perorangan langsung ke disdukcapil dan apliksi ini menggunakan password," ujarnya.

Baca Juga: Jalan di Blok Haurpapak Sumedang Kembali Ambles, Camat Surian Terpaksa Kerahkan Massa

Secara teknis, sambung Asep, penerapan IKD ini sangatlah mudah, pengguna hanya cukup download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store, setelah itu nantinya akan dibantu registrasi oleh petugas dari Disdukcapil.

"Salah satu keuntungan menggunakan IKD ini, apabila kita sedang berada di luar daerah terus membutuhkan Kartu Keluarga atau foto copy KTP keluarga, kita tidak usah pulang dulu ke rumah. Tinggal buka di IKD setelah itu bisa langsung kita printout di mana saja," tutur Asep.

Guna mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Sumedang, saat ini Disdukcapil Sumedang sudah mulai melakukan layanan penerapan IKD secara jemput bola ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner Legend Hingga Cafe di Sumedang yang Cocok Dikunjungi saat Libur Akhir Tahun!

Dengan harapan, di akhir Desember 2022 mendatang semua aparatur di Lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang sudah dapat menerapkan IKD.

"Sasaran prioritasnya aparatur dulu. Nanti setelah semua aparatur selesai teregistrasi dalam IKD, kami lanjut ke kalangan Mahasisawa baru kemudian akan langsung menerapkannya kepada masyarakat," ujar Asep Uus.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x