"Tentunya kami keberatan mengingat fakta-fakta persidangan yang terbuka kemarin itu menurut kami tidak adil. Kami akan melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu dari sekarang," ucap Atep.
Sebelumnya diberitakan, MSP yang sempat divonis oleh majelis hakim PN Ciamis dua tahun enam bulan penjara pada Rabu 25 Agustus 2021, pada waktu 14 bulan berselang kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan CPNS.
Baca Juga: Ini Profil Desa Maroko di Garut yang Viral Usai Tim Maroko Berjaya di Piala Dunia 2022 Qatar
JPU mendakwa MSP, pada rentang waktu antara September 2017 sampai Agustus 2018 telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berupa uang sebesar Rp 185 juta," kata Dyah dalam sidang perdana beberapa waktu lalu.*