Sidang Gelap Kasus Dugaan Penipuan CPNS di PN Ciamis, Tuntutan 3 Tahun Penjara Dibacakan Pakai Senter Hape

- 7 Desember 2022, 21:32 WIB
Persidangan kasus dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa MSP di PN Ciamis, Rabu 7 Desember 2022, diwarnai mati lampu. Tampak JPU membacakan berkas tuntutan dengan penerangan senter dari hape.*
Persidangan kasus dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa MSP di PN Ciamis, Rabu 7 Desember 2022, diwarnai mati lampu. Tampak JPU membacakan berkas tuntutan dengan penerangan senter dari hape.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Kejadian unik yang jarang terjadi berlangsung dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terdakwa MSP di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Persidangan diwarnai matinya aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibatnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Dyah Anggraeni, SH, sempat kesulitan membacakan materi dakwaan.

Dyah pun terpaksa menyalakan fasilitas senter dari hape pribadinya agar tulisan dalam
berkas dakwaan dapat terlihat. Rekannya sesama JPU Kejari Ciamis, Reno, SH, membantunya dengan memegangi hape tersebut.

Baca Juga: Kades dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan Warga di Jatinunggal Sumedang

Matinya aliran listrik di ruangan salah satu institusi penegak hukum itu terjadi ketika sidang akan dimulai. Karenanya, meskipun ada fasilitas genset, saat genset dihidupkan butuh waktu yang cukup untuk bisa menghidupkan kelistrikan PN Ciamis.

Sebetulnya, pada hari-hari jika cuaca cerah, ruangan sidang utama itu tidaklah gelap karena terpasang kaca di bagian kiri kanannya. Namun siang itu cuaca mendung sehingga penerangan minim. Entah karena faktor mati lampu atau bukan, persidangan hanya berlangsung sekira 15 menit.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dede Halim, SH, MH, JPU menuntut MSP selama tiga tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni tidak adanya pengembalian uang dari terdakwa dan terdakwa berbelit-belit dalam menjalani persidangan. "Itu menjadi pertimbangan dari kami sebagai hal yang memberatkan," ucap Dyah.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan Kembali Dikawasan Kamojang Garut

Ditemui kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan secara terpisah, Penasihat Hukum MSP, Atep Ismail, SH, menyebutkan pihaknya keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x