Berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim Dede menyampaikan akan melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, salah seorang Penasehat Hukum RO, Maman Sutarman, SH, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kliennya. Maman menyebutkan terdakwa menerima apa yang dibacakan oleh JPU dan tidak akan melakukan eksepsi.
Baca Juga: Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan Kembali Dikawasan Kamojang Garut
Namun pihaknya berharap terdakwa bisa menjalani masa tahanannya di rumah saja. "Khusus pada terdakwa, supaya tetap sehat dan tegar untuk menjalani proses persidangan," ujar Maman.
"Setelah dibacakan surat dakwaan, kami konsultasi dengan terdakwa dan terdakwa tidak keberatan, kami pun tidak melakukan eksepsi. Namun tadi kami mengajukan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan ada anak yang mesti diurus oleh terdakwa," ucap Maman.*