Didakwa Melakukan Kelalaian, Guru MTs Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur Jalani Sidang Perdana di PN Ciamis

- 7 Desember 2022, 22:50 WIB
RO, terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 7 Desember 2022.*
RO, terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 7 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim Dede menyampaikan akan melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, salah seorang Penasehat Hukum RO, Maman Sutarman, SH, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kliennya. Maman menyebutkan terdakwa menerima apa yang dibacakan oleh JPU dan tidak akan melakukan eksepsi.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan Kembali Dikawasan Kamojang Garut

Namun pihaknya berharap terdakwa bisa menjalani masa tahanannya di rumah saja. "Khusus pada terdakwa, supaya tetap sehat dan tegar untuk menjalani proses persidangan," ujar Maman.

"Setelah dibacakan surat dakwaan, kami konsultasi dengan terdakwa dan terdakwa tidak keberatan, kami pun tidak melakukan eksepsi. Namun tadi kami mengajukan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan ada anak yang mesti diurus oleh terdakwa," ucap Maman.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x