Didakwa Melakukan Kelalaian, Guru MTs Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur Jalani Sidang Perdana di PN Ciamis

- 7 Desember 2022, 22:50 WIB
RO, terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 7 Desember 2022.*
RO, terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 7 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis untuk pertama kalinya menggelar persidangan Terdakwa RO, guru yang juga pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Rabu 7 Desember 2022.

Seperti diketahui, kasus ini menyedot perhatian banyak kalangan termasuk kalangan pendidikan nasional karena kegiatan Susur Sungai Cileueur di Cijeungjing Ciamis itu menewaskan 11 siswa SLTP tersebut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang, terdakwa dinilai satu-satunya orang yang bertanggung jawab sehingga harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum PN Ciamis.

Baca Juga: Sidang Gelap Kasus Dugaan Penipuan CPNS di PN Ciamis, Tuntutan 3 Tahun Penjara Dibacakan Pakai Senter Hape

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Ciamis, RO didampingi lima orang penasihat hukumnya. Ia tidak menyampaikan keberatan atas materi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Menurut JPU Dyah Anggraeni, SH, Terdakwa RO pada Jumat 15 Oktober 2021 bertempat di Sungai Cileueur Leuwi Ili Dusun Wetan RT 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, telah melakukan perbuatan yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Yaitu meninggalnya 11 orang murid MTs Harapan Baru Cijantung Cijeungjing Kabupaten Ciamis," ucap Dyah membacakan surat dakwaannya.

Baca Juga: Ini Profil Desa Maroko di Garut yang Viral Usai Tim Maroko Berjaya di Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam sidang perdana tersebut terdakwa mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna merah. Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Utama PN Ciamis itu pun berjalan hanya sebentar. 

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim Dede menyampaikan akan melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.

Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, salah seorang Penasehat Hukum RO, Maman Sutarman, SH, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kliennya. Maman menyebutkan terdakwa menerima apa yang dibacakan oleh JPU dan tidak akan melakukan eksepsi.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan Kembali Dikawasan Kamojang Garut

Namun pihaknya berharap terdakwa bisa menjalani masa tahanannya di rumah saja. "Khusus pada terdakwa, supaya tetap sehat dan tegar untuk menjalani proses persidangan," ujar Maman.

"Setelah dibacakan surat dakwaan, kami konsultasi dengan terdakwa dan terdakwa tidak keberatan, kami pun tidak melakukan eksepsi. Namun tadi kami mengajukan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan ada anak yang mesti diurus oleh terdakwa," ucap Maman.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x