Atlet Balap Sepeda asal Garut Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja

- 15 Desember 2022, 18:08 WIB
Kapolres Garut memperlihatkan barang bukti berupa paket sabu, ganja kering, obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh atlet sepeda dan orang yang mengaku wartawan.
Kapolres Garut memperlihatkan barang bukti berupa paket sabu, ganja kering, obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh atlet sepeda dan orang yang mengaku wartawan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Kedua orang tersangka yang mengaku sebagai wartawan itu, tutur Wirdhanto, masing-masing berinisial ARR (21) dan F (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Garut. 

Baca Juga: Pemkab Garut Akan Buka Outlet di Amsterdam Untuk Pasarkan Produk Lokal

"Ada dua orang yang mengaku sebagai wartawan berita online yang juga kita amankan dari wilayah Kecamatan Karangpawitan. Mereka diketahui sebagai pengedar atau penjual narkoba jenis sabu," katanya. 

Wirdhanto menerangkan, bersama dengan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 17 paket dengan berat mencapai 26,06 gram. Tak hanya mengedarkan, keduanya juga merupakan pemakai sabu. 

Lebih jauh Wirdhanto mengungkapkan, selain tiga orang tersebut, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.

Baca Juga: Aceng HM Fikri Putuskan Bergabung Dengan SOKSI Depicab Garut

Dari ke-13 tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka peredaran narkoba dan miras ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini. 

"Pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Garut Mencapai 3 Ribuan, Ceng Aam: Mereka Berani Terbuka

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x