Kerugian Aset Negara Rp 250 Juta, Kasus Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Dihentikan, Ini Alasan Polisi

- 21 Desember 2022, 19:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, saat ekpose penetapan tersangka P kepada wartawan di Mapolres Banjar, 27 Oktober 2022.*
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, saat ekpose penetapan tersangka P kepada wartawan di Mapolres Banjar, 27 Oktober 2022.* /Dok. kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Tersangka kasus pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, P (20), warga Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, bisa bernapas lega. Walaupun aksi pembakaran pendopo tersebut sudah menimbulkan kerusakan aset negara dengan nilai kerugian berkisar Rp 250 juta.

Dibebaskannya tersangka dari jeratan hukum itu setelah status tersangka yang disandang P dicabut dan proses hukum dihentikan, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Rabu 21 Desember 2022, penerbitan SP3 terhadap P berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (medis) bahwa P mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tersangka Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya Ditahan, Polisi Temukan Barang Bukti Silet

"Proses hukum P dihentikan sejak diterbitkan SP3. Saat ini P menjalani rehabilitasi dan pengobatan secara tradisional di Yayasan Maung Bodas atas permintaan keluarga. Penyebab tak berobat di RS jiwa karena pihak keluarga mengaku tak memiliki biaya," ucap Kapolres Bayu.

Kendati perkara pembakaran itu sudah berstatus SP3, lanjut Bayu, tidak menutup kemungkinan jika P melakukan perbuatan kriminal lagi dengan kasus berbeda saat kejiwaan P dinyatakan sehat oleh Dokter Ahli, otomatis nantinya perbuatan P tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana, menambahkan, hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (visume et repertum psychiatricum), P memiliki gangguan jiwa atau lebih terkenal Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan 15.989 Personil untuk Pengamanan Nataru

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar lalu selanjutnya menerbitkan SP3.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x