Barang-barang tersebut pun buah Iwan, langsung diamankan petugas karena memang tidak semestinya berada di dalam Lapas apalagi kamar hunian warga binaan.
Ia pun meminta petugas Lapas untuk lebih teliti dan giat melakukan pemeriksaan agar ke depannya tidak ada lagi barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.
Ia menyampaikan, larangan membawa barang-barang terlarang bukan hanya berlaku untuk warga binaan akan tetapi juga bagi petugas. Hal ini termasuk alat komunikasi berupa hape petugas yang tidak boleh dibawa masuk ke wilayah ring 1 dan ring 2.
"Saat bertugas, handphone milik petugas harus dititipkan di loker yang sudah disediakan. Petugas hanya diperbolehkan menggunakan alat komunikasi berupa HT yang sudah disediakan," ucap Iwan.
Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus
Ditegaskannya, petugas yang melanggar aturan tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman kode etik maupun hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat.
Lebih jauh Iwan menerangkan, Lapas Kelas IIB Garut saat ini diisi oleh 430 warga binaan. Mereka menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi yang paling banyak adalah kasus narkoba.***