"Dalam konteks tertib dan aman inilah sebetulnya sehingga semua itu harus disertifikatkan, karena ada 8 area penilaian dari MCP KPK atau Korsupgah KPK yang mengisyaratkan kita harus dan wajib menertibkan mengamankan posisi-posisi sertifikat kita, maka inilah bentuk pengamanan penertiban yang akan dilakukan," katanya.
Baca Juga: Isteri Jadi TKW di Arab, Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya
Oleh karena itu, lanjut Nurdin, guna merealisasikan hal tersebut pihaknya akan mensertifikatkan 1.100 aset dan menginvetarisir aset-aset yang dimiliki oleh Pemda pada tahun 2023 nanti, termasuk salah satunya mensertifikatkan bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pembebasan lahan oleh Pemkab Garut.
"Insya Allah mungkin tahun depan sekitar 1.100 bidang akan kita inventarisir, terutama jalan milik kita ketika ada pembebasan lahan beberapa belum tersertifikatkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Nurus Sholichin, menuturkan awalnya Pemkab Garut mengusulkan sekitar seribu bidang yang disertifikatkan. Namun, berdasarkan pemberkasan dan pengecekan, bidang tanah yang clean and clear itu hanya ada 552 bidang.
"Clean dan clear nya itu ada 552 bidang, Alhamdulillah 137 sudah diserahkan, dan tinggal 400 finishing. Ya untuk sisanya kita selesaikan, sertifikatnya sudah terukur sudah SK tinggal diserahkan paling kalau nggak diakhir bulan ini awal bulan Januari langsung diserahkan," ujar Sholichin.
Ia berharap penertiban dan pengamanan aset daerah milik Pemkab Garut di tahun 2023 bisa lebih lancar, karena menurutnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN sudah berjalan baik.
"Harapan kami ke depan, apalagi tadi ada seribu lebih di 2023, ini yang berdasarkan pengalaman di tahun-tahun kemarin, bisa kita laksanakan dengan lancar, yang terpenting koordinasi kita antara BPN dengan BPKAD atau Pemda ini luar biasa," tandasnya.***