Puluhan Perawat di Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Investasi Online Bodong, Oknum Bidan Dilaporkan ke Polres

- 24 Desember 2022, 20:47 WIB
Puluhan perawat yang terjerat iming-iming investasi bodong didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus mereka yang menjadi korban penipuan ke Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 24 Desember 2022.*
Puluhan perawat yang terjerat iming-iming investasi bodong didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus mereka yang menjadi korban penipuan ke Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 24 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Iming-iming mendapatkan keuntungan dengan cara instan, ribuan orang dari berbagai profesi tertipu lagi oleh investasi bodong. Kali ini, akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai bidan, kerugian ribuan korban tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong tersebut --yang merupakan perwakilan puluhan perawat-- itu pun mendatangi Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu 24 Desember 2022. Para korban melaporkan terduga owner tanam modal inisial NM yang berprofesi bidan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban penipuan investasi bodong yang terdata sekitar 2.000 orang, dengan nilai kerugian total Rp20 miliar lebih.

Baca Juga: Pertama Kali Musim ini Peringkat Persib Tembus Lima Besar, Derbi Jabar Berakhir Berbagi Angka dengan Persikabo

Salah seorang korban, Eva Adi Ridwana, mengatakan, awal mula dirinya bisa tertipu oleh pelaku lantaran diiming-imingi keuntungan besar. Ia tergiur dengan tawaran dan janji manis NM.

Diungkapkannya, setelah menginvestasikan sejumlah uang kepada oknum bidan tersebut, dirinya dijanjikan akan segera mendapatkan keuntungan. Namun ditunggu-tunggu tidak kunjung ada.

"Pelaku menjanjikan akan menanggung setiap tagihan dan bertanggung jawab terhadap keamanan member (anggota), serta mengembalikan uang member secara utuh," ujar Eva.

Baca Juga: SD dan SMP LabScholl UPI Kampus Tasikmalaya Bekerja Sama dengan Surala Jepang, Komitmen Tampung ABK

Tetapi pada kenyataannya para korban justru tertipu dengan investasi bodong tersebut. "Setiap member harus membelanjakan lewat limit SPaylater pada toko di Shopee yang diarahkan oleh NM. Dalam instruksinya itu menghabiskan uang pinjaman yang ada di dalamnya," katanya.

Eva menambahkan, untuk limit mulai Rp1 juta-Rp3 juta dengan pembayaran tagihannya satu kali cicilan. Sedangkan untuk limit Rp4 juta-Rp 10 juta bayar tagihannya sampai tiga kali cicilan.

Selain memakai SPaylater, lanjut Eva, NM juga menawarkan korban untuk meminjam di SPinjam. "Salah satu layanan pinjaman online yang bisa ditarik langsung uangnya oleh pengguna," ujarnya.

Baca Juga: 3500 Anggota Linmas Unjuk Kemampuan, Siap dalam Pengamanan Nataru di Kabupaten Tasikmalaya

Korban yang telah menarik dari SPinjam tersebut kemudian menyetorkan uangnya dengan iming-iming akan mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan dengan NM. "Selain di Shopee member juga bisa menggunakan Akulaku sesuai arahan NM," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Wahyu Saeful Maarief menyebutkan, investasi yang dijalankan oleh pelaku dalam perjalanannya awal mula kegiatan berjalan lancar.

Tetapi setelah itu mulai ada kejanggalan dan pada akhirnya terjadi keresahan dan masalah dari kegiatan investasi tersebut.

Baca Juga: Petugas Menyisir Sejumlah Kafe, Hotel dan Kos-kosan, Belasan Pasangan dan Remaja Pesta Miras Terjaring Razia

Para korban yang tertipu investasi bodong itu awalnya akan mendapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari uang yang diinvestasikan.

"Setiap bulan menjadi rugi. Soalnya harus membayar cicilan berikut bunga setiap bulannya. Sebagian korban yang sudah membayar hutang kepada perusahaan aplikasi, kira-kira sudah mencapai Rp580 juta," katanya.

"Semula NM akan bertanggung jawab dan membayar tagihan setiap bulannya, tapi pada kenyataannya tidak membayar dan sulit dihubungi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Sudah Diakui Secara Internasional dan Dipercaya Miliki Indra Keenam, Begini Ciri-ciri Kucing Busok

Akibatnya, kata Wahyu, dampak dari masalah itu para member mendapat tagihan lewat telepon dari perusahaan aplikasi. Selain itu, bunga pinjaman online di setiap tanggal jatuh tempo terus membengkak dan menjadi hutang pribadi pinjaman para member.

"Saat ini para korban bersama kuasa hukum mendesak polisi untuk mengungkap siapa aktor yang sebenarnya dan segera menangkap terduga pelaku yang telah membawa uang korban," katanya.

Para korban investasi bodong tersebut, kata Wahyu, terus mendapat tekanan dari penagih (debt collector) perusahaan aplikasi. "Penagihan itu akibat tagihan setiap bulannya macet," ucapnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x