Mirisnya pelaku menghabisi PA ketika korban sedang menyantap makan siangnya. Nasi berikut sayur tempe ditemukan berhamburan di dekat jenazah korban.
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” jelas Suhardi.
Dimana kepada polisi, pelaku yang sudah tinggal satu rumah dengan korban dan istinya (nenek korban) mengaku seolah tidak dihargai sebagai anggota keluarga baru (kakek korban).
Padahal ia telah menikahi nenek korban setahun lalu. Puncaknya, nama pelaku merasa difitnah oleh korban manakala ia dituduh hendak mencuri di rumah neneknya tersebut.
Saat itu, korban yang tengah seorang diri di rumah neneknya kedatangan pelaku yang hendak masuk dari jendela kamar. Dipergoki PA, gelagat pelaku yang mencurigakan ini akhirnya kabur.
Kabar pelaku yang dituduh hendak mencuri inipun kemudian menyebar pada warga lainya hingga membuat nama pelaku merasa dicemarkan.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut. Pelaku kini terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan serta menyita barang bukti," tegas Suhardi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.***