Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cangkuang Garut yang Menyebabkan Korban Meninggal

- 26 Desember 2022, 20:31 WIB
Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, memperlihatkan barang bukti dari perkara pengeroyokan yang telah menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, memperlihatkan barang bukti dari perkara pengeroyokan yang telah menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Aksi brutal yang dilakukan ketiga tersangka ini, imbuh Deni, kembali dihentikan oleh warga. Warga pun kemudian mengantarkan korban ke rumahnya di wilayah Desa Salamnunggal. 

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Salamnunggal Leles Garut Tewas

Diungkapkannya, pada Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 02.00, korban muntah darah sehingga keluarganya memanggil mantri. Setelah dilakukan pemeriksaan, mantri menyarankan agar korban secepatnya dibawa ke Puskesmas. 

Dikatakannya, korban pun langsung dibawa ke Puskesmas terdekat dan langsung mendapatkan penanganan. Namun akibat kondisinya yang parah, tak lama kemudian korban meninggal dunia. 

Masih menurut Deni, dari hasil autopsi yang dilakukan, korban mengalami luka lebam di bagian kepala. Dari hasil pemeriksaan, diketahui hal itu dikarenakan para pelaku memukuli dan membenturkan bagian kepala korban secara berulang-ulang. 

Baca Juga: Sekda Terharu Saat Menghadiri Wisuda Akbar 3 Tahfidz Al Qur'an Al-Fath Garut

"Korban diketahui sehari-harinya sebagai juru parkir, sedangkan pelaku berprofesi sebagai tukang ojek. Sebelumnya di antara korban dan para pelaku sama sekali tidak saling mengenal dan motifnya akibat kesalahpahaman saja," katanya. 

Lebih jauh Deni menyampaikan, akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat !2 dan 3) Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Dengan Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Luka Berat dan Hilangnya Nyawa Orang. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa Aceng Saepuloh (33). Warga Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles ini tewas setelah sebelumnya diduga menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di wilayah Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. 

Baca Juga: KORMI Garut Bentuk Pengurus Koordinator Kecamatan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah