Merasa Dituduh dan Dicemarkan Nama Baik, Ormas Islam Laporkan Penjual Miras di Tasikmalaya kepada Polisi

- 3 Januari 2023, 21:16 WIB
Rombongan ormas Islam mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penjual miras di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.*
Rombongan ormas Islam mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penjual miras di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Erwin RW

"Ada satu unit ruko yang digembok dijadikan tempat penyimpan miras. Karena sebelumnya ada salah satu warga yang membeli miras di tempat tersebut dan ditemukan waktu itu 500 botol miras dan tuak sebanyak dua drum," ujarnya.

"Memang sebelumnya ada musyawarah, bukannya dia (AN, Red) minta maaf karena sudah mengedarkan miras di Kota Tasikmalaya tanpa izin dan tidak ada tembusan pemerintah setempat, tapi malahan dia memfitnah kami ormas Islam. AN itu menuduh kami dan santri mengambil kunci mobil," kata Ucu.

Baca Juga: Gadis Belia asal Malangbong Garut Dilaporkan Hilang Sejak Empat Hari

Dewan Pembina Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil menambahkan, melaporkan adanya dugaan tindak pidana adalah hak konstitusi setiap warga negara. Apalagi sampai menebarkan fitnah, pencemaran nama baik kepada para santri dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya.

"Mudah mudahan dengan adanya laporan ini menjadi pembelajaran semua pihak. Khususnya bagi siapa pun yang melakukan praktik jual beli miras di Kota Tasikmalaya," katanya.

Dikatakan Nanang, Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri karena itu ada Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Karena itu, kata Nanang, pihaknya mengimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap bisa menjaga kondusivitas.

Baca Juga: Resmi Ikut Pemilu 2024, Pengurus Partai Ummat Kota Tasikmalaya Gelar Syukuran, Langsung Tancap Gas

Intinya, lanjut Nanang, semua serahkan dan percayakan proses penegakkan hukumnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita selanjutnya tinggal mengawasi jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum. Mudah-mudahan juga dengan adanya laporan ini bisa menjaga kondusivitas di kota Tasikmalaya," ujarnya.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x