KABAR PRIANGAN - Setelah sempat mengeluarkan surat rekomendasi penghentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin di luar tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke setiap fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya kini mengeluarkan surat edaran (SE) baru.
Isinya yakni mencabut SE pertama yang berkiatan dengan pemberhentian layanan Jamkesda tersebut. Surat bernomor KS.07/0016/dinkes/2023 berisikan perihal penarikan kembali surat rekomendasi Jamkesda yang ditanda tangani oleh Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto.
Ditemui di kantornya, Jumat 6 Januari 2023, Heru mengutarakan, berkaitan dengan surat rekomendasi pemberitahuan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda sebetulnya sudah dicabut. Kini surat edaran tersebut dengan diganti surat edaran baru.
"Sudah diklarifikasi, dikaji dan ditarik (surat pertama). Surat itu (surat edaran kedua) sebenarnya dikelurkan per tanggal 2 Januari 2023 kemarin. Jadi untuk ke depannya seperti biasa, masih (Jamkesda) berlaku," ujar Heru.
Heru mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai menganggarkan dan mulai mencicil kekurangan tunggakan pembayaran biaya kesehatan masyarakat kepada rumah sakit.
Hingga saat ini, diketahui utang Jamkeda cukup banyak. Bahkan untuk utang ke RSUD SMC Tasikmalaya saja sudah sekitar Rp 24 miliar.
Baca Juga: Teater Dongkrak Tasikmalaya dan Posstheatron Garut Siap Gelar Pertunjukan
Belum lagi ke rumah sakit lain seperti RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya sekitar Rp 6 milir, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Cicendo Bandung, RS Jiwa dan RS Respati Cikunir.