Sementara itu Ketua Dewas RSUD dr Soekardjo Undang Sudrajat mengatakan, sebenarnya RSUD selama ini sudah ada kerja sama operasional dengan pihak ketiga untuk SIMRS. Namun sejak awal tidak berjalan dengan baik.
"Banyak masalah untuk penerapan SIMRS, padahal setiap bulan harus membayar rata rata Rp 200 juta. SIMRS ini juga belum berbasis web dan belum rekam medik elektronik," ujarnya.
Padahal, lanjut Undang, salah satu manfaat sistem informasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dari layanan yang dimiliki oleh rumah sakit.
Caranya dengan mempercepat distribusi informasi dan tugas, sehingga penanganan medis dan non-medis di rumah sakit juga dapat dilakukan lebih cepat. "Untuk semua itu, SIMRS ini harus benar," katanya
Dewas juga menyoroti utang RSUD dr Soekardjo yang mencapai Rp 42 miliar. "Kondisi itu harus menjadi perhatian serius. Untuk tahun 2023 telah disusun upaya perbaikan dan program prioritas. Diharapakan bisa diaplikasikan dengan baik," ujar Undang.
Baca Juga: Teater Dongkrak Tasikmalaya dan Posstheatron Garut Siap Gelar Pertunjukan
Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi mengatakan, kerja sama SIMRS dengan pihak ketiga sudah tidak diperpanjang karena habis kontrak 31 Desember 2022. "Sekarang akan memakai dari Kementerian Kesehatan yang berbasis web dengan mengembangkan e rekam medis," katanya.
"Tim sudah terbentuk, sekarang berusaha berlari untuk menerapkan SIMRS yang baru," kata Budi menambahkan.*