KABAR PRIANGAN - Upaya pencegahan peredaran serta penyalahgunaan minuman keras (miras) di Garut terus dilakukan. Tim gabungan pun secara rutin terus melaksanakan operasi.
Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, menyebutkan operasi dilakukan guna mencegah penyakit masyarakat (pekat), salah satunya peredaran dan penyalahgunaan miras. Operasi dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BNN, dan Denpom IIII/2 Garut.
Dikatakannya, pada operasi yang dilaksanakan tim gabungan, Sabtu, 7 Januari 2023 malam kemarin, pihaknya berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan mengangkut miras.
Baca Juga: Di Garut Ada Pasar Bahagia, Yang Belanja Cukup Bayar Dengan Doa
Kendaraan yang diamankan jenis Karimun warna putih yang sedang terparkir di depan kompleks Anarto Mall di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul.
"Kendaraan tersebut kami amankan karena dicurigai digunakan untuk membawa miras. Kecurigaan kami terbukti karena setelah diperiksa, di dalamnya memang didapatkan puluhan botol miras," kata Bambang, Minggu, 8 Januari 2023.
Menurut Bambang, setelah diperiksa, di dalam kendaraan tersebut petugas mendapatkan sedikitnya 36 botol miras. Untuk selanjutnya kendaraan tersebut diamankan ke Mako Denpom III/2 Garut.
Baca Juga: Amar dan Jawahir Menjadi Ketua dan Wakil PSSI Askab Garut Periode 2023-2028
Saat ditemukan petugas, imbuh Bambang, mobil tersebut sedang terparkir di halaman sebuah tempat hiburan malam. Saat itu pemilik kendaraan tersebut tidak ada sehingga kendaraan terpaksa diderek.
Dalam kegiatan operasi tersebut, tutur Bambang, petugas juga mengamankan puluhan orang yang tidak memiliki kartu identitas diri (KTP). Mereka diamankan saat tengah berada di dalam tempat hiburan malam.