Memo Akan Tegur Dinas LH Provinsi Jika Benar Keluarkan Izin Pemugaran Gunung di Garut

- 15 Januari 2023, 20:06 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Memo Hermawanmenyoroti banyaknya gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya atau dijadikan tempat galian C.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Memo Hermawanmenyoroti banyaknya gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya atau dijadikan tempat galian C. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kerusakan lingkungan parah yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut, mendapat perhatian anggota Komisi V DPRD Jabar, Memo Hermawan. 

Salah satunya ia menyoroti banyaknya gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya atau dijadikan tempat galian C.

Menurut Memo, selama ini Pemkab Garut selalu berdalih bahwa izin penambangan pasir dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Ini tidak sepenuhnya benar karena kajian atau rekomendasinya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. 

Baca Juga: Pemkab Garut Keluarkan Larangan Mengonsumsi Cikbul

'"Pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin penambangan pasir atau galian C jika tidak ada rekomendasi dari Pemkab Garut. Makanya Pemkab Garut tidak bisa lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke provinsi terkait maraknya gunung yang dijadikan galian C," ujar Memo saat ditemui di Garut, Minggu, 15 Januari 2023.

Dikatakannya, kalau pun Pemprov Jabar telah mengeluarkan izin untuk penggalian pasir, jumlahnya pun pasti tidak sebanyak yang ada di Garut saat ini.

Pemprov Jabar tentu tidak akan sembarangan mengeluarkan izin karena akan mempertimbangkan dampaknya. 

Baca Juga: Wabup Berharap Sepakbola Garut Lebih Maju Dengan Pengurus PSSI Askab yang Baru

Secara logika, imbuh politisi PDI Perjuangan ini, tidak akan mungkin Pemprov Jabar akan mengizinkan jika gunung dipugar dan dijadikan tempat galian C. Kalaupun Pemprov sampai mengeluarkan izin, dirinyalah orang pertama yang akan melakukan protes dan peneguran. 

Terkait adanya sebuah gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya, diakui Memo dirinya sempat bertanya ke dinas terkait di provinsi apakah benar sudah mengeluarkan perizinan. Ternyata jawaban dari pihak dinas, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan perizinan. 

"Secara logika orang bodoh saja, apa mungkin Pemprov berani mengeluarkan izin untuk pemugaran gunung? Kalaupun benar ada dinas yang berani mengeluarkan izin, saya akan protes dan menegurnya," katanya.

Baca Juga: Penduduk Miskin di Garut pada Tahun 2022 Mencapai 10,42 Persen dari Total Penduduk

Mantan Wakil Bupati Garut ini dengan tegas menyatakan sebagai anggota DPRD dirinya tentu mempunyai kewenangan untuk menegur pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan yang dianggap menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Apalagi lokasinya berada di wilayah Garut yang merupakan daerah pemilihan dirinya. 

Diungkapkan Memo, maraknya lokasi galian C di Garut yang telah menyebabkan rusaknya lingkungan termasuk pemugaran gunung memang perlu dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait.

Sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar, dirinya pun akan segera mempertanyakan kembali ke dinas terkait. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Lagi Hits untuk Keluarga, Cocok Dikunjungi saat Libur Nasional 2023

Ia menduga, kalaupun Pemprov Jabar telah mengeluarkan izin, bukan izin untuk pemugaran gunung seperti yang terjadi saat ini. Izin yang dikeluarkan paling untuk pemerataan lahan untuk pembuatan pemukiman. 

Namun, tuturnya, untuk pemerataan lahan tentunya tidak harus sampai membongkar atau meratakan gunung. Yang terjadi di Garut selama ini, lebih ke penggalian pasir sehingga gunung pun sampai diratakan. 

"Padahal kalau saya lihat di daerah lain, ketika akan ada pembangunan pemukiman, tidak harus dengan cara meratakan gunung. Justru gunung ini dijaga karena akan memperindah pemandangan di lokasi pemukiman," ucap Memo. 

Baca Juga: Cari Tongkrongan? Inilah 5 Tempat Wisata Kuliner Unik di Garut, Ada yang Murahnya Gak Masuk Akal!

Ditanya terkait adanya kemungkinan pihak pemerintah provinsi untuk melakukan penutupan terhadap sejumlah galian C di Garut yang dianggap telah merusak lingkungan, menurut Memo hal itu harus berdasarkan permintaan dari pemerintah kabupaten. Selama tidak ada permintaan dari pemerintah daerah setempat, pemerintah provinsi pun tidak bisa melakukannya begitu saja. 

Lebih jauh disampaikan Memo, hingga saat ini tidak ada permintaan dari Pemkab Garut ke Pemprov Jabar untuk melakukan penutupan galian C. 

"Jika ada permintaan dari Pemkab Garut, Pemprov, DPRD, dan Polda Jabar tentu akan turun untuk melakukan penutupan. Nah kalau tidak ada permintaan seperti ini, kita tak bisa melakukannya begitu saja," ujarnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah